Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Subagyo, Mt.br Hakim Anggota Jult Mandapot Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Albert C.i. Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I HADI SUTRISNO, Terdakwa II JUMARI dan Terdakwa III MUH NAIM FAHMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama perkara ini. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HADI SUTRISNO, Terdakwa II JUMARI oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan Terdakwa III MUHAMMAD NAIM FAHMI berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 6. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 7. Menetapkan agar barang-barang bukti berupa: Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 896) dan Nomor 904) sampai dengan Nomor 906) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kepentingan perkara lain, diantaranya atas nama Korporasi PT. Wahana Auto Ekamarga. Barang Bukti Nomor 897) sampai dengan Nomor 903) seluruhnya dirampas untuk Negara. 8. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Statistik466210