- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor : 07/Pdt.G/2017/PN.Mak tanggal 6 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi Para Terbanding semula Tergugat I,II,III, IV dan V untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Banne Gora alias Banne Upa dengan Bertha Bulu ;
- Menyatakan menurut hukum tanah sawah obyek sengketa I dan tanah sawah obyek sengketa II adalah milik Para Pembanding semula Para Penggugat yang merupakan warisan dari orangtuanya almarhum Banne Gora alias Banne Upa, yang terletak di Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara ;
- Sebelah Utara : dengan sawah Ne? Lute?/ sawah Ne? Sampe Bua;
- Sebelah Timur : dengan tanah Ne? Badi ;
- Sebelah Selatan : dengan tanah Ne? Limbong ;
- Sebelah Barat : dengan tanah sawah Ne? Kampepe ;
- Sebelah Utara : dengan sawah Pongrekun ;
- Sebelah Timur : dengan tanah Pong Ayu ;
- Sebelah Selatan : dengan Jalan Raya ;
- Sebelah Barat : dengan Rumah Limbong ;
- Menyatakan tindakan Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dan Terbanding VI,VII semula Tergugat VI, VII menguasai dan menempati tanah obyek sengketa milik Para Pembanding semula Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Memerintahkan kepada Para Terbanding semula Tergugat I,II,III,IV,V (sebagai ahli waris dari almarhum Ne? Doping) dan Terbanding VI, VII semula Tergugat VI,VII (sebagai ahli waris dari almarhum INDO PASANG) untuk menerima tebusan gadai dari Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai ahli waris dari Banne Gora yaitu : 2 (dua) ekor Kerbau yang terdiri dari 1 (satu) ekor Kerbau Inanna dan 1 (satu) ekor Kerbau Alla Tarin yang merupakan hasil pengembalian gadai adat orangtua Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Para Terbanding semula Tergugat I,II,III,IV,V dan Terbanding VI,VII semula Tergugat VI,VII dan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah sawah obyek sengketa I dan obyek sengketa II dalam keadaan kosong sempurna kepada Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Banne Gora alias Banne Upa dengan Bertha Bulu ;
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I,II,III,IV,V dan Terbanding VI,VII semula Tergugat VI,VII untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I,II,III,IV,V dan Terbanding VI,VII semula Tergugat VI,VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 392/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 392/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Efendi Pasaribu |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Bri Nyoman Sukresna |
Panitera | M. Chandra P. Sjahril, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sawah TONDON/TO? TURUNAN yang luasnya kurang lebih 1682 M2 dengan batas sebagai berikut : Selanjutnya disebut Tanah Objek Sengketa I ; Dan tanah sawah BALA BATU yang luasnya kurang lebih 600 M2 batas-batas yaitu sebagai berikut : Selanjutnya disebut Tanah Objek Sengketa II ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 392/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 392/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN Mak
Kasasi : 1729 K/Pdt/2020
Banding : 392/PDT/2018/PT.MKS
Statistik9030