Putusan PN LAMONGAN Nomor 11/Pdt.G 2012 PN.LMG. |
|
Nomor | 11/Pdt.G 2012 PN.LMG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Ggota 1. Sriti Hesti Astiti, Ggota 2. Agus Triyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa yaitu :a. Tanah dengan bagunan rumah di atasnya terletak di Desa Pelang Rt.02. II, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Selatan : Pekaranagan P.Anang ; Sebelah Utara : Jalan Desa ; Sebelah Timur : Rumah P. Sarip ; Sebelah Barat : Jalan Desa ; b. Tanah perkebunan mangga seluas + boto 500 terletak di dusun Krajan Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas yaitu : Sebelah Selatan : Sawah P.Tayib ; Sebelah Utara : Sawah Sarito ; Sebelah Timur : Rumah Supadi ; Sebelah Barat : Sawah Sriyono ; c. Tanah sawah seluas boto + 350 terletak di Dusun Krajan Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Selatan : Sawah Tokol ; Sebelah Utara : Sawah P.Tayib ; Sebelah Timur : Sawah Tokol ; Sebelah Barat : Sawah P. Sarkawi ; adalah Hak Milik Penggugat yang sah.3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.4. Menghukum Para Tergugat maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan, kemudian menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat.5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.841.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2492 K/Pdt/2014
Banding : 538/PDT/2013/PT.SBY
Pertama : 11/Pdt.G/2012/PN.Lmg
Statistik201