- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian pada tanggal 14 Agustus 2019 antara Penggugat (AICE binti KWET PIN) dan Tergugat I (FITRIADI Mewakili Direksi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Pangkal Pinang);
- Menghukum Penggugat (AICE binti KWET PIN) dan Tergugat I (FITRIADI Mewakili Direksi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Pangkal Pinang) untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian sebagaimana yang telah tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Agustus 2019;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II (PT. Asuransi Jiwasraya Tbk Cq. PT. Asuransi Jiwasraya Tbk Pangkal Pinang) yang menolak pembayaran klaim Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung atas nama Debitur alm. Henry Ishak yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II melalui Tergugat I (FITRIADI Mewakili Direksi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Pangkal Pinang) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
- Menghukum Tergugat II (PT. Asuransi Jiwasraya Tbk Cq. PT. Asuransi Jiwasraya Tbk Pangkal Pinang) membayarkan klaim Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung atas nama Debitur alm. Henry Ishak kepada Penggugat sebesar nilai manfaat asuransi alm. Henry Ishak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.746.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat II selebihnya;
Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 0332/Pdt.G/2019/PA.Sglt |
|
Nomor | 0332/Pdt.G/2019/PA.Sglt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ansori |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. M. Idris Wahidin, hakim Anggota 2: M. Andri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0332/Pdt.G/2019/PA.Sglt.zip
- Download PDF
- 0332/Pdt.G/2019/PA.Sglt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 790 K/Ag/2020
Peninjauan Kembali : 168 PK/Ag/2022
Pertama : 332/Pdt.G/2019/PA.Sglt
Statistik434238