- Menyatakan Terdakwa MOKH. ZUHDI FIRDAUS ALS KUTIL BIN TOYIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman; ;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MOKH. ZUHDI FIRDAUS ALS KUTIL BIN TOYIB tersebut, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 buah klip beserta 9 paket sabu dengan berat seluruhnya 2,82 gram;
- 1 buah klip palstik berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,5 gram;
- 1 buah klip plastik berisi 5 paket narkotika jenis sabu dengan bereat seluruhnya 1,92 gram;
- 1 buah klip plastik berisi 1 (xatu) paket dengan berat 0,78 gram;
- 1 buah klip berisi 1 paket sabu dengan berat 0,7 gram
- 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram;
- 2 pack plastik klip;
- 4 buah pipet kaca;
- 3 buah sendok plastik
- 1 buah tempat rokok Sampurna Mild warna hitam
- 1 buah kemeja dengan motif kotak ??? kotak Merk Boons
- 1 buah Hp Merk Vivo warna hitam beserta Simcardnya 085730620006;
- Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 497/Pid.Sus/2018/PN Mjk |
|
Nomor | 497/Pid.Sus/2018/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Ardiani, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Titiek Christina P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 497/Pid.Sus/2018/PN Mjk
Statistik184