Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 32/Pdt.G/2012/PN.JKT SEL |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2012/PN.JKT SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Hj.siti Suryati, Mien Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDalam eksepsi - Menyatakan eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tidak dapat di terima .Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;3. Menyatakan Laporan Mediator Atas Tim Verifikasi Hutang Piutang antara PT. Minerina Bhakti dengan PT. Dian Nikel Mining Periode Tahun 2007 s.d 2009 dengan Nomor 22/LAP/KAP/SB/JKT/2011 tertanggal 23 Mei 2011 adalah CACAT HUKUM;4. Menyatakan Batal Demi Hukum atas Laporan Mediator Atas Tim Verifikasi Hutang Piutang antara PT. Minerina Bhakti dengan PT. Dian Nikel Mining Periode Tahun 2007 s.d 2009 dengan Nomor 22/LAP/KAP/SB/JKT/2011 tertanggal 23 Mei 2011;5. Menyatakan tidak berlaku Laporan Mediator Atas Tim Verifikasi Hutang Piutang antara PT. Minerina Bhakti dengan PT. Dian Nikel Mining Periode Tahun 2007 s/d 2009 dengan Nomor 22/LAP/KAP/SB/JKT/2011 tertanggal 23 Mei 2011;6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Dwangsom yang setiap harinya sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum TERGUGAT untuk memasang iklan di media massa atau koran nasional yang berisi mengenai pembatalan atau pencabutan Laporan Mediator Atas Tim Verifikasi Hutang Piutang antara PT. Minerina Bhakti dengan PT. Dian Nikel Mining Periode Tahun 2007 s/d 2009 dengan Nomor 22/LAP/KAP/SB/JKT/2011 tertanggal 23 Mei 2011 dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT. 8. Menolak selain dan selebihnya .DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan para Penggugat rekonpensi/Tergugat, Turut Tergugat I, II, III dalam konpensi untuk seluruhnya .DALAM KONPENSI/REKONPENSI- Menghukum Tergugat dalam konpensi /Penggugat I dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2012/PN.JKT_SEL.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2012/PN.JKT_SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1379 K/Pdt/2014
Pertama : 32/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL
Statistik14687