Putusan PN BANTA ENG Nomor 52/Pid.Sus/2017/PN Ban |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2017/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Waode Sangia, Imran Marannu Iriansyah |
Panitera | - Angri Junanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Reski Hardiyanti Alias Dian Alias Dede Binti H. Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Sengaja tidak melaporkan adanyaTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reski Hardiyanti Alias Dian Alias Dede Binti H. Hatta dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet Kristal bening narkotika jenis shabu shabu yang seberat 0,0840 (nol koma nol delapan empat puluh) gram;- 1 (satu) buah pembungkus Rokok Class Mild warna putih;- 1 (satu) lembar pembungkus gula gula Mentos warna biru;- 1 (satu) lembar plastic bening / sachet kosong;- 14 (empat belas) lembar plastik / sachet kosong;- 1 (satu) buah penutup botol You C 1000 yang dapat potongan pipet alat hisap shabu shabu- 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam; 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung warna putih hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. MUSLIANA alias YAYA binti HAMENGKUBUWONO;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2017/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2017/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2335 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 52/Pid.Sus/2017/PN Ban
Statistik2615