- Menyatakan Terdakwa Asril Bin H. Haning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa Asril Bin H. Daning tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Iyam Wartini kepada Asril Rp. 900.000.00 (sembilan ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Iyam Wartini kepada Asril Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) 28 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Iyam Wartini kepada Asril sebesar Rp. 3.00.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 09 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Iyam Wartini kepada Agus Salim sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 18 Januari 2018 .
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Iyam Wartini kepada Agus Salim sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 25 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Iyam Wartini kepada Agus Salim sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 26 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Iyam Wartini kepada Agus Salim sebesar Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 29 Januari 2018.
Putusan PN JAMBI Nomor 430/Pid.B/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 430/Pid.B/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Warni Wati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sinta Gaberia Pasaribu, Hakim Anggota Oktafiatri Kusumaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsurizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Iyam Wartini; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.B/2018/PN Jmb
Statistik5713