- Menyatakan Terdakwa HERDIANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman???sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)buah dompet warna muda, 1 (satu) plastic klip berisi buiran kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) buah kotak merk lucky strike, 4 (empat) paket ganja, dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) agar dirampas untuk Negara;
Putusan PN KISARAN Nomor 633/Pid.Sus/2019/PN Kis |
|
Nomor | 633/Pid.Sus/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1062 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 633/Pid.Sus/2019/PN Kis
Statistik267