- Menyatakan Terdakwa IMRON SAMPROJI ALS IMRON BIN SALIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil yang berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan shabu-shabu;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro;
- 1 (satu) buah gunting;
- Masing-masing 33 (tiga puluh tiga) paket dibungkus plastik bening diduga shabu-shabu;
- 28 (dua puluh delapan setengah) butir pil ekstasi dengan merk RJ;
- 1 (satu) buah jaket dengan warna merah hitam;
- 2 (dua) buah sobekan plastik warna hitam.
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai senilai Rp. 2.438.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit motor merk Verza warna hitam tanpa Nopol;
- Dirampas untuk Negara;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 243/Pid.Sus/2019/PN Tbh |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2019/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Graha, Hakim Anggota Saharudin Ramanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4240 K/PID.SUS/2020
Peninjauan Kembali : 1090 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 243/Pid.Sus/2019/PN Tbh
Statistik7835