- Menyatakan terdakwa Mulyadi Alias Mul Bin Sahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Mulyadi Alias Mul Bin Sahri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru merk wing stone;
- 1 (satu) helai kemeja batik lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) SPM jenis Honda Revo warna hijau hitam Noka: MH1JBK118GK312075, Nosin: JBK1E-1310010 Nopol BH 4717 CQ Pemilik an. IRWANSYAH;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna ungu;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam;
- 1 (satu) bilah pisau bahan stenlis warna putih dan sarung pisau warna hitam;
- 1 (satu) lembar STNK SPM Jenis Honda Revo warna Hijau Hitam Noka: MH1JBK118GK312075, Nosin: JBK1E-1310010 Nopol: BH 4717 CQ pemilik an. IRWANSYAH.
- 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna hitam beserta sarung pisau dari kayu warna hitam;
- 1 (satu) helai jaket dengan tutup kepala warna merah merk Quicken.
Putusan PN TEBO Nomor 18/Pid.B/2020/PN Mrt |
|
Nomor | 18/Pid.B/2020/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Armansyah Siregar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Andri Lesmana, hakim Anggota 2: Cindar Bumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Dewi Kartika als Dewi Binti Kusnen.; Dirampas untuk dimusnahkan.; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2020/PN Mrt
Statistik1061