- Menyatakan Terdakwa MUSYAFA alias GAPLEK bin HARMAN (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang dibungkus kertas grenjeng rokok dilapisi bekas bungkus permen mint dan permen green lemon dengan berat 0,26 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 0,06214 gram U95 : 0,00011 gram dan setelah pemeriksaan sisa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,05797 gram U95 : 0,00007 gram,
- 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J7 warna putih berikut Sim Cardnya nomor 081259857597,
- 1 (satu) korek api gas warna merah merk Tokay,
Putusan PN SALATIGA Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Slt |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2019/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sergio Arieson |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggota Yustisia Permatasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2019/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2019/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4274 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 62/Pid.Sus/2019/PN Slt
Statistik1677