Putusan PT KUPANG Nomor 79/PDT/2018/PT.KPG |
|
Nomor | 79/PDT/2018/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 79/PDT/2018/PT.KPGIr. HUGENG SYATRIADIMUHAMAD SAINI alias SAINI24/Pdt.G/2017/PN Lbj |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | -. Simpliius Donatus, -. I Gede Komang Adytiah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Lbj tanggal 27 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan jual beli tanah yang terletak di Pulau Sebayur Kecil Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Kabupaten Manggarai Barat) seluas + 600.000 M2 dengan batas-batas :Utara : Pantai/LautSelatan : Pantai/Laut yang berhadapan dengan Pulau Sebayur BesarTimur : Pantai/LautBarat : Pantai/LautAntara Para Pembanding semula Para Penggugat yang diwakili oleh Pembanding I semula Penggugat I sebagai Pembeli dengan Tolla A. Rahman pada tanggal 22 Pebruari 2003 adalah sah dan mengikat secara hukum;3. Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ?NTT dengan batas-batas :Utara : Tanah milik Para Penggugat;Timur : Panati/Laut;Selatan : Pantai/Laut;Barat : Pantai/Laut;Luas + 462.782 M2;4. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian jual beli tanah di Pulau Kambing/Pulau Sebayur Kecil,Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, antara Pembanding I semula Penggugat I dengan Tolla A.Rahman tanggal 22 Januari 2003, Surat Keterangan Kepemilikan tanah dari Tolla A. Rahman yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kepala Desa Pasir Putih mengetahui Camat Komodo pada tanggal 23 Desember 1998, Surat Keterangan Kepemilikan tanah dari Penggugat I tanggal 25 Januari 2003 dan surat-surat dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan tanah objek sengketa adalah sah dan mengikat secara hukum;5. Menyatakan surat dan/dokumen terkait lainnya dari Terbanding semula Tergugat yang berhubungan dengan tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum ;6. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad Psl. 1365 KUHPerdata) terhadap Para Pembanding semula Para Penggugat;7. Menghukum Terbanding semula Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat baik secara sukarela maupun dengan cara paksa dengan bantuan aparat yang berkompoten (Polisi);8. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selebihnya;9. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PDT/2018/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 79/PDT/2018/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3417 K/Pdt/2019
Banding : 79/PDT/2018/PT.KPG
Statistik12249