Putusan PTA SURABAYA Nomor 387/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 387/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, - H. Abdullah Cholil |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard)- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 0167/Pdt.G/2018/PA.Pmk. tanggal 02 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Dzul Qo?dah 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon:2. Memberi 1zin kepada Pemohon (Muh. Muhsin bin Mufid) untuk menjatuhkan talak satu raj?iy terhadap Termohon (Siti Kamilatul Bariyyah binti H. Barri Sulaiman) di depan Sidang Pengadilan Agama Pamekasan;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :2.1. Nafkah Madliyah selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Fatim Kamalia Paraswati, setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tambahan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun), diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi terhadap harta bersama tidak dapat diterima; 5. Menolak gugatan selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 387/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 387/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 0167/Pdt.G/2018/PA.Pmk
Statistik1914