- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia DAN dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN WIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Mutasi Rekening BCA KCP Citra Garden II nomor: 5390591880 a.n. GUNAWAN WIJAYA periode Februaris/d Juli 2019;
- Mutasi Rekening BCA Batu Ceper nomor: 5940199915 a.n. GUNAWAN WIJAYA periode Februaris/d Juni 2019;
- Mutasi Rekening BCA Batu Ceper nomor: 5940139670 a.n. LENNY HUSIN TJHIE periode Februaris/d Juni 2019;
- 7 (tujuh) buku tabungan BCA KCP Citra Garden II nomor rekening: 5390591880 a.n. GUNAWAN WIJAYA;
- 10 (sepuluh) buku tabungan BCA KCP Batu Ceper nomor: 5940199915 a.n. GUNAWAN WIJAYA;
- 4 (empat) buku tabungan BCA KCP Batu Ceper nomor: 5940139670 a.n. LENNY HUSIN TJHIE;
- 2 (dua) buku tabungan BCA KCU Daan Mogot nomor: 1988719888 a.n. GUNAWAN WIJAYA;
- 2 (dua) buku tabungan BCA KCP Citra 2 Extention nomor: 5445128811 a.n. GUNAWAN WIJAYA;
- 2 (dua) buku tabungan BCA KCP Daan Mogot Baru nomor: 8660113437 a.n. LENNY HUSIN TJHIE;
- 1 (satu) buku tabungan BCA KCP Citra Garden II nomor: 5391231177 a.n.LENNY HUSIN TJHIE;
- Print Out rekening Koran BCA rekening nomor 6220138591 atas nama Bambang Djaya periode 1 April 2019 sampai 30 Juni 2019;
- Print Out rekening Koran BCA rekening nomor 5025013074 atas nama Ni Putu Lili Ratna;
- Print Out rekening Koran BCA rekening nomor 2376024897 atas nama Jong Sie Tjin periode 1 Maret 2019 sampai 31 Mei 2019;
- Print Out rekening Koran BCA rekening nomor 3421871599 atas nama Herry Winata periode 1 Maret 2019 sampai 28 Juni 2019;
- Print Out rekening Koran BCA rekening nomor 6275029991 atas nama Irwan periode 22 April 2019 sampai 28 Mei 2019;
- Print Out rekening Koran BCA rekening nomor 3981130268 atas nama Fransis Tjeng periode 24 April 2019 sampai 14 Mei 2019;
- Print Out rekening Koran BCA rekening nomor 0820053478 atas nama Santi Yusnita periode 1 Maret 2019 sampai 7 Mei 2019;
- 1 (satu) buah Handpone merk Samsung Note 4 warna Putih;
- 1 (satu) buah Handpone merk Samsung Note 8 warna Abu-abu;
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung S10+ warna hitam dengan nomor kartu Pro XL 087788988945;
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung Note 9 warna hitam dengan nomor kartu Pro XL 087878189338;
- Uang tunai senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna Putih Metalik Nomor Polisi B-2464-KKS berikut Faktur, STNK, BPKB a.n. DORAS RONAULI;
- 1 (satu) unit mobil Lexus warna Putih Nomor Polisi B-912-NUI berikut Faktur, STNK, BPKB a.n. PT.ANANTA AUTO ANDALAN;
- Rumah tempat tinggal di Citra Garden 7 Cluster Blomming Dale Blok E 10 nomor 7 Kelurahan Kalideres Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat;
- Perjanjian Pengikatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan Perumahan Citra Garden City KAlideres Jakarta Barat Nomor : 085/CG7/05/2011 tanggal 4 Mei 2011 antara PT. Lahan Adyabumi sebagai Pengembang dengan Dhany Darma Kurniawan sebagai pembeli;
- Surat Pengalihan ke 1 Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan/Tanah Kavling Perumahan Citra Garden City Kecamatan Kalideres Jakarta Barat Nomor : S.011/LAB-Lgl/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 antara Dhany Darma Kurniawan sebagai pihak yang mengalihkan dengan Gunawan Wijaya sebagai pihak yang menerima pengalihan dan Merry Lantani dari pihak pengembang;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2044/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 2044/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemantobr Hakim Anggota Sri Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap Terlampir pada berkas perkara. Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas untuk membayar kerugian para korban nasabah GCG yang ada pada berkas perkara an. Gunawan Wijaya melalui pelapor saksi Bambang Djaya. Dikembalikan kepada saksi Kelik Rustammaji. |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2044/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik802403