Putusan PTA SEMARANG Nomor 244/Pdt.G/2015/PTA Smg. |
|
Nomor | 244/Pdt.G/2015/PTA Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat244/Pdt.G/2015/PTA Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Qomaruddin Mudzakir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 2051/Pdt.G/2014/ PA Klt. tanggal 26 Agustus 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Dzulqa?dah 1436 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirim salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menyatakan bahwa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat barang-barang tersebut di bawah ini:4.1 Sebidang tanah seluas 1173 m atau seperdua dari tanah seluas 2346 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya Sertipikat Hak Milik Nomor 927 atas nama PEMBANDING yang terletak di Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah/rumah Wgny;Sebelah Selatan : Saluran air;Sebelah Timur : JalanSebelah Barat : Tanah/rumah Prj Wrn;4.2 Sebidang tanah pertanian seluas 891 m tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 789 atas nama PEMBANDING yang terletak di Dukuh Dungus, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Wgn;Sebelah Timur : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Barat : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;4.3 Sebidang tanah pertanian seluas 536 m Sertipikat Hak Milik Nomor 00975 atas nama Prn Shrj terletak di Desa Sedayu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Selokan;Sebelah Selatan : Tanah terdaftar No. 00380/Sunardi;Sebelah Timur : Tanah milik Wrst;Sebelah Barat : Tanah milik Sytn;4.4 Sebidang tanah pertanian seluas 550 m terletak di Barat Dukuh Dungus, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Timur : Tanah milik Mrn Mrjt/Sjn;Sebelah Barat : Tanah milik Trn Slmt;4.5 Sebidang tanah pertanian seluas 595 m Sertipikat Hak Milik Nomor 15, terletak di sebelah Timur Dukuh Kwarangan, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah milik Kamari;Sebelah Timur : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Barat : Jalan;4.6 Sebidang tanah pertanian seluas 600 m terletak di Barat Dukuh Dungus, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Selatan : Tanah milik PEMBANDING / Nng Stt;Sebelah Timur : Tanah milik Marjito/SumarnoSebelah Barat : Tanah milik Tarno Slamet;4.7 Sebidang tanah pertanian seluas 400 m terletak di sebelah Timur Dukuh Silulang, Desa Sedayu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Kmt;Sebelah Selatan : Jalan;Sebelah Timur : Tanah milik Bsk;Sebelah Barat : Tanah milik Kwt;4.8 Sebidang tanah pertanian seluas 460 m terletak di Timur Dukuh Kwarangan, Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah milik Hrynt;Sebelah Selatan : Tanah milik Pd;Sebelah Timur : Tanah milik Mbok Rj Tn;Sebelah Barat : Tanah milik Mbok Rj Tn;4.9 Tiga unit mesin bor air;4.10 Dua unit mobil, yaitu: satu unit mobil merk JEEP type Willys Nomor Polisi AD 8706 BD warna Hijau buatan tahun 1956; dan satu unit mobil merk Toyota HIACE RH11 Nomor Polisi AD 1911 SC warna Coklat tahun pembuatan 1981;4.11 Enam unit sepeda motor, yaitu: Yamaha RX 100 Nomor Polisi AD 3963 SD warna Hitam; Yamaha Vega Nomor Polisi AD 6808 HM, warna Hitam tahun pembuatan 2008; Honda Beat Nomor Polisi AD 4046 HQ warna Hitam tahun pembuatan 2012; Yamaha Scorpio Nomor Polisi AD 2954 GZ warna Hitam; Yamaha Mio Nomor Polisi AD 6441 WM warna Hitam tahun pembuatan 2010; dan Suzuki Satria FU 150 Nomor Polisi AD 2134 PC warna Hitam tahun pembuatan 2009;4.12 Satu unit mesin penjernih air isi ulang;4.13 Satu unit mesin selep pakan sapi; 4.14 Satu unit mesin Dinamo Denyo;4.15 Delapan ekor sapi;5 Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak medapat bagian (separoh) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 4 (poin 4.1 sampai 4.15);6 Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai hutang bersama sebesar Rp 77.515.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dari hutang tersebut masing-masing berkewajiban untuk membayar separohnya, Penggugat berkewajiban membayar sebesar Rp 38.757.500,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Tergugat berkewajiban membayar Rp 38.757.500,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);7 Menghukum Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat membagi harta bersama tersebut pada diktum nomor 4 setelah dikurangi hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 6 menjadi dua bagian sama besar atau sama nilainya, dengan ketentuan jika tidak dapat dibagi secara natura dibagi secara in natura dengan cara menjual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dengan pembagian seperti tersebut pada diktum nomor 5;8 Menyatakan gugatan Penggugat posita B huruf a angka 7 dan 10 serta posita poin B huruf b angka 4.10 berupa satu unit mobil merk chevrolet LUV Nomor Pol. AD.1737 L tidak dapat diterima;9 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 9.651.000,00 (Sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pdt.G/2015/PTA_Smg..zip
- Download PDF
- 244/Pdt.G/2015/PTA_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 244/Pdt.G/2015/PTA Smg.
Pertama : 2051/Pdt.G/2014/ PA Klt.
Statistik13224