Putusan PN DENPASAR Nomor 324/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 324/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Masruri |
Hakim Anggota | Indria Miryani, I Gde Ginarsa |
Panitera | Rotua Roosa Mathilda T |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; ---------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan menurut dan secara adat agama Hindu dengan Tergugat di GIANYAR pada tanggal 05 Mei 1991, dan telah tercatat di Kantor Catatan Sipil Gianyar Bali sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No.18/SKW/1993 tanggal 1 Maret 1993, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 1 Maret 1993 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;-------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan anak-anak yang bernama sebagai berikut :-----------------------3.1. ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT (laki-laki) lahir di Singaraja pada tanggal 23 September 1991 ;---------------------------------------------------------------3.2. ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT (laki-laki) lahir di Denpasar pada tanggal 30 Oktober 1993 ;------------------------------------------------3.3. ANAK 3 PENGGUGAT DAN TERGUGAT (laki-laki) lahir di Denpasar pada tanggal 26 Juli 1995 ;--------------------------------------------------------------3.4. ANAK 4 PENGGUGAT DAN TERGUGAT (perempuan) lahir di Denpasar pada tanggal 18 Januari 1998 ;-----------------------------------agar menentukan pilihan sendiri ;-----------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu ;-----------------5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 426.000,- ( empat ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 324/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 324/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik2812