Putusan PN MEDAN Nomor 309/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firman |
Hakim Anggota | - Fauzul Hamdi, - Julius Panjaitan |
Panitera | - Simon Sembiring |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI.Dalam Eksepsi .- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa alm Surya Bersinar Sembiring dan Ny Nursida br Tarigan ic Para Tergugat telah ingkar janji terhadap alm Ngesah Tarigan ic Para Penggugat sehubungan dengan isi surat perjanjian tanggal 15 Oktober tahun 1991 yang ditanda alm Surya Bersinar Sembiring dan Nursida br Tarigan ic Tergugat I bersama alm Ngesah Tarigan.3. Menyatakan menghukum Tergugat I dkk untuk menyerahkan surat tanah yaitu akte pelepasan hak dengan ganti rugi No. 315/3/APH/MTT/1981 tanggal 19 Agustus tahun 1981 atas nama Ngesah Tarigan selaku pembeli tanah dengan seketika kepada Penggugat I atau Penggugat lainnya.4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak Para Tergugat di aanmaning untuk melaksanakan isi putusan ini.5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini.6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.741.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1661 K/Pdt/2020
Pertama : 309/Pdt.G/2014/PN Mdn
Statistik6818