Putusan PA MEDAN Nomor 112/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Khaerudin |
Hakim Anggota | H. Husin Ritonga. Zakian |
Panitera | Aidil |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (XXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (XXXXX) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.II. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) terhadap 1(satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama :XXXXX, laki-laki, lahir tanggal 15 juli 2010, dengan ketentuan Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya diberikan waktu, kesempatan untuk bertemu sewaktu-waktu dengan anak tersebut dan Penggugat Rekonvensi tidak boleh menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi. 3. Menetapkan nafkah anak sebagaimana dalam point 2 (dua) di atas minimal Rp.1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan. 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah anak sebesar sebagaimana dalam point 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi sejak putusan diucapkan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. 5. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi seluruhnya sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah). 6. Menetapkan Mut???ah Penggugat Rekonvensi berupa 15 gram emas (LM). 7. Menetapkan Nafkah yang lalu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, mut???ah dan nafkah yang lalu kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5,6 dan 7 di atas. 9. Menolak untuk selebihnya.III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menbebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.291.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik111