- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU TANGGAL 18 FEBRUARI 2019 NOMOR 87/PDT.G/ 2019/PN PAL YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA.
- MENYATAKAN TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH BAGIAN DAN TERLETAK DIATAS TANAH DENGAN SHGB NOMOR 300/TONDO TAHUN 1990 ATAS NAMA PEMEGANG HAK PT SINAR WALUYO
- MENYATAKAN TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH MILIK DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI I PT SINAR WALUYO DENGAN ALAS HAK : HAK GUNA BANGUNAN SEBAGAIMANA SHGB NOMOR 300/TONDO TAHUN 1990 ATAS NAMA PEMEGANG HAK PT SINAR WALUYO-PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI I.
- MENYATAKAN PERBUATAN HUKUM BERUPA MENYERAHKAN TANAH, MENJUAL BELIKAN, MENGALIHKAN HAK SAMPAI TERBITNYA SHM NOMOR 2618/TONDO TAHUN 2008 ATAS TANAH SENGKETA TANPA SEPENGETAHUAN DAN SEIJIN PT SINAR WALUYO, BAIK YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI MAUPUN PIHAK LAINNYA, ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENYATAKAN BATAL, AKTA JUAL BELI TERTANGGAL 29 OKTOBER 2008 ATAS TANAH SHM NO.2618/TONDO TERTANGGAL 12-08-2008 A/N DRA. ANDI NURTINI SELAKU PENJUAL DAN ANDI AGUSTINA AHMAD SELAKU PEMBELI.
- MENYATAKAN SHM NO.2618/TONDO TERTANGGAL 12-08-2008 SEMULA A/N DRA. ANDI NURTINI, KEMUDIAN TANGGAL 03-11-2008 DIUBAH MENJADI A/N ANDI AGUSTINA AHMAD, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- MEMERINTAHKAN AGAR TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI MENTAATI PUTUSAN INI.
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 18 Februari 2019 Nomor 87/Pdt.G/ 2019/PN Pal yang dimohonkan banding;
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah bagian dan terletak diatas tanah dengan SHGB Nomor 300/Tondo Tahun 1990 atas nama Pemegang Hak PT Sinar Waluyo
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I PT Sinar Waluyo dengan alas hak : Hak Guna Bangunan sebagaimana SHGB Nomor 300/Tondo Tahun 1990 atas nama Pemegang Hak PT Sinar Waluyo-Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I.
- Menyatakan perbuatan hukum berupa menyerahkan tanah, menjual belikan, mengalihkan hak sampai terbitnya SHM Nomor 2618/Tondo tahun 2008 atas tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin PT Sinar Waluyo, baik yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi maupun pihak lainnya, adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan batal, Akta Jual Beli tertanggal 29 Oktober 2008 atas tanah SHM No.2618/Tondo tertanggal 12-08-2008 a/n Dra. Andi Nurtini selaku Penjual dan Andi Agustina Ahmad selaku Pembeli.
- Menyatakan SHM No.2618/Tondo tertanggal 12-08-2008 semula a/n Dra. Andi Nurtini, kemudian tanggal 03-11-2008 diubah menjadi a/n Andi Agustina Ahmad, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan agar Turut Terbanding semula Tergugat II Konvensi mentaati putusan ini.
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PALU Nomor 73/PDT/2019/PT PAL |
|
Nomor | 73/PDT/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Matheus Samiaji |
Hakim Anggota |
Hlan Sinaga, tahsin |
Panitera | G Surtiahadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI. - DALAM EKSEPSI : - DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. - MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi : Dalam Konvensi. - Dalam Eksepsi : - Dalam Pokok Perkara. Dalam Rekonvensi. - Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PDT/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 73/PDT/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3823 K/Pdt/2022
Banding : 73/PDT/ 2019/PT PAL
Statistik446561