Putusan PTA SURABAYA Nomor 301/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syahril |
Hakim Anggota | - H. Abdullah Cholil, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Sby yang dibacakan tanggal 11 April 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1438 Hijriyah;Dan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian;2. Menetapkan sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya di Kota Surabaya dengan luas 180 M2 dengan ukuran panjang 20 meter dan lebar 9 meter dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 187/1987, yang berdasarkan pemeriksaan setempat tanggal 20 Maret 2017 berbatasan:Sebelah utara : dengan rumah GNW/ESR (rumah Blok KK Nomor 8); Sebelah Timur : dengan rumah APG (rumah Blok KK Nomer 29); Sebelah selatan : dengan rumah ADY (Blok KK Nomor 6); Sebelah Barat : dengan jalan DIS; Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding yang harus dibagi dua dengan ketentuan Penggugat/Terbanding mendapatkan (seperdua) bagian, dan Tergugat/Pembanding mendapatkan (seperdua) bagian;3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan (seperdua) atau separuh bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) diatas kepada Penggugat/Terbanding, dan apabila tidak dimungkinkan dibagi secara riil (natura) atas harta bersama tersebut, maka dapat dilaksanakan penjualan secara bersama-sama, dan jika tidak dapat dilaksanakan penjualan secara bersama-sama, maka dijual dengan cara lelang dengan bantuan kantor lelang negara;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Surabaya tanggal 20 Maret 2017 atas obyek sengketa;5. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 4.241.000,- (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);7. Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 301/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 301/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 3323/Pdt.G/2016/PA.Sby
Statistik5529