Putusan PTA SURABAYA Nomor 78/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, H. Masruri Syuhadak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;-. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2064/Pdt.G/2016/PA.Sby, tertanggal 1 Desember 2016 M bertepatan dengan tanggal 01 Rabiulawal 1438 H, dengan perbaikan amar putusan, sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Tergugat/Pembanding) terhadap Penggugat (Penggugat/Terbanding);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Wagir Kabupaten Malang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Gubeng Kota Surabaya guna dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak yang bernama4.1. ANAK1, laki-laki lahir tanggal 7 April 2010;4.2. ANAK2, laki-laki, lahir tanggal 13 Januari 2013; Berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat, sampai mumayyiz (umur 12 tahun);5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana amar putusan nomor 4.1 dan 4.2 tersebut di atas kepada Pengguggat/ Terbanding;6. Menetapkan Tergugat/Pembanding menanggung biaya hadhanah dua orang anak sebagimana amar putusan nomor 4.1 dan 4.2 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, sampai kedua anak tersebut mumayyiz (umur 12 tahun);7. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) sebagaimana amar putusan nomor 6 (enam) tersebut di atas kepada Penggugat/Terbanding;8. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah); - Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 2064/Pdt.G/2016/PA.Sby
Statistik2013