- Uang sewa/kontrak rumah diktum 2.1, selama 5 tahun (tahun 2014-2019) sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan bagian dari harta bersama pada diktum 2.1 diatas untuk Penggugat (seperdua) bagian dan untuk Tergugat (seperdua) bagian sedangkan bagian dari harta bersama pada diktum 2.2 diatas untuk Penggugat sebesar Rp 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Tergugat sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama yang merupakan bagian Penggugat sebagaimana diktum 3 diatas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat dilakukan penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan diatas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 948/Pdt.G/2019/PA.LLG |
|
Nomor | 948/Pdt.G/2019/PA.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK LINGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mashudi, I.br Hakim Anggota Erni Melita Kurnia Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Danang Prastowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat : 2.1. 1 (satu) bidang tanah seluas 288,45 m2 (32,5 meter x 9 meter) berikut bangunan rumah toko (ruko) satu lantai yang berdiri diatasnya seluas 136,8 meter2 (9 meter x 15,2 meter) yang terletak di Jl. Lintas Sumatera RT.002, RW.001, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatas dengan Zainal Arifin; - Sebelah Selatan berbatas dengan Sunarto; - Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Lintas Sumatera; - Sebelah Barat berbatas dengan Sunarto; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 8.131.000,- (delapan juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 948/Pdt.G/2019/PA.LLG
Statistik9425