Putusan PN JOMBANG Nomor 47/Pdt.G/2011/PN.JMB |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2011/PN.JMB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toetik Ernawati |
Hakim Anggota | A.a.sagung Yuni W, Arief Winarso |
Panitera | H.m. Kholik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi Termohon III ; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan (Permohonan) Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; --------------------------------------------------------Dalam -----------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Rekonpensi Termohon III tidak dapat diterima ; ----------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ---------------------------------Menghukum Pemohon dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) : ---- |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2648 K/Pdt/2014
Banding : 230 / PDT / 2013 / PT.Sby
Pertama : 47 / Pdt.G / 2011 / PN. Jmb
Statistik10430