- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dengan alasan Para Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2018, karena dalam pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 8 September 2018, Para Penggugat telah menolak perintah kerja dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak-Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa pembayaran uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 27 Februari 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jemain, Hakim Anggota Alfil Syahril | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA:
(dua miliar seratus enam puluh satu juta tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah tujuh puluh sen); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik7817