- Menolak eksepsi para tergugat.
- Menolak gugatan para penggugat seluruhnya.
- Memerintahkan kepada panitera/jurusita Pengadilan Agama Jeneponto untuk mengangkat sita yang telah dilakukan terhadap objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah sawah dengan luas kurang lebih 60 are, (sebelah utara 100 m, sebelah timur 50 m, sebelah selatan 100 m, dan sebelah barat 65,9 m) yang terletak di Lasitae, Kampung Jonggoa, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas:
- Utara : sawah Halimah Binti Naja dan sawah Dg. Jarung
- Timur : kebun Sanneba dan kebun Jumanai
- Selatan : sawah Karaeng Tombang, sawah Dg. Tiro, dan sawah Sewang Dg. Beta
- Barat : Kebun Ilyas dan kebun Makkalau Dg. Bani
- Sebidang tanah sawah dengan luas kurang lebih 30 are, (sebelah utara 29,8 m, sebelah timur 69 m, sebelah selatan 32,3 m, dan sebelah barat 68,4 m), yang terletak di Lembarang Palapa, Dusun Tamanroya, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas:
- Utara : sawah Dg. Ruppa dan sawah H. Manye
- Timur : sawah H. Manye dan sawah Idawati
- Selatan : sawah Udin Dg. Ngawing dan sawah Salma Dg. Puji
- Barat : sawah Asse Karaeng Cora/Bundu
- 1 (satu) buah rumah kayu atap seng (rumah panggung) dengan ukuran kurang lebih 7 m X 11 m, (sebelah utara 6,56 m, sebelah timur 12,10 m, sebelah selatan 6,65 m, dan sebelah barat 12,20 m), yang terletak di Kampung Pa?rasangang Beru, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- Utara : jalanan
- Timur : rumah Karaeng Kulle (almarhum)
- Selatan : rumah Saleh
- Barat : rumah Karaeng Ngalle
- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvakelijke verklaard).
- Menghukum para penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.186.000,00 (lima juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 85/Pdt.G/2017/PA.Jnp |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2017/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: M. Thayyib Hp. |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Muhammad Ihsan, M.ag. hakim Anggota 2: Hilmah Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2017/PA.Jnp.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2017/PA.Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 430 K/Ag/2019
Pertama : 85/Pdt.G/2017/PA.Jnp
Statistik8736