- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Para Penggugat memperoleh Obyek Perkara dengan cara Jual Beli pada Tanggal 6 Juni 1987.
- Menghukum Para Tergugat yang telah menyerobot Obyek Perkara dengan cara memanen Kulit Manis (Casiavera) yang ada diatas tanah Obyek Perkara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Perkara dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan cara suka rela, apabila tidak dilakukan oleh Para Tergugat maka Obyek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara, dan Obyek Perkara diserahkan kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.626.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Spn |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Ronald, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
2. Menyatakan tanah dengan luas 6. 531 m2 dan diatasnya terdapat Kulit Manis (Casiavera) yang terletak di Desa Sungai Betung Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan ukuran tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan ukuran lebih kurang 20,5 M + 12 M = 32, 5 Meter - Sebelah Timur dengan Ukuran lebih kurang 10,4 M + 12,50 M + 12 M + 23,50 M + 20, 20 M + 15, 20 M + 17, 10 M = 110, 9 M - Sebelah Selatan dengan ukuran lebih kurang 26,8 M + 28, 40 M + 22,20 M + 9, 50 M = 86, 9 M - Sebelah Barat dengan Ukuran lebih kurang = 130 Meter Dengan batas-batas sepadannya : - Sebelah Utara berbatas dengan anak sungai - Sebelah Timur berbatas dengan anak sungai - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah NURMAN dan H. MARZIWAN (Tergugat) - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Para Penggugat Dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara adalah hak milik Para Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2019/PN Spn
Statistik580