Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1551/PID.B/2011/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1551/PID.B/2011/PN JKT.SEL |
Para Pihak | SCOT DONOVAN DAVID l. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Gusrizal |
Hakim Anggota | Pranoto Muhammad Razzad. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SCOT DONOVAN DAVID L. terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak PIdana "Penipuan secara bersama-sama" dan tindak pidana "Pencucian uang secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga ;2. menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila pidana denda itu tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti/surat bukti berupa:A. yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum :1. Yang berbentuk dokumen/surat ;dikembalikan kepada yang berhak 2. 1(satu) buah mobil Mazda warna abu-abu metalik tahun 2009 No. Pol. B 8349 PM beserta kunci dan STNK An JOUW MARTHIN alamat KH. Mas Mansyur KV.24 Twr#10 RT.13/11 Jakarta Pusat ;Dikembalikan kepada PT. U Finance Indonesia ;3. 1 (satu) buah Eksternal Hard Disk Toshiba 320 GB ;4. 1 (satu) unit Hand Phone merk Blackberry warna hitam berikut 1 (satu) buah Simcard Telkomsel Nomor: 082123915002 ;5. 1 (satu) unit laptop berikut charger merk apple warna silver ;6. 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam berikut 2 (dua) buah simcard yaitu Mentari No.081586380212 dan simcard XL dengan nomor 0818129120 ;dirampas untuk negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1551/PID.B/2011/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1551/PID.B/2011/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 76 PK/Pid.Sus/2015
Pertama : 1551/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel
Statistik13598