Putusan PA MATARAM Nomor 554/Pdt.G/2016/PA.Mtr |
|
Nomor | 554/Pdt.G/2016/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Noor |
Hakim Anggota | Hafiz Dra.hj. Khafidatul Amanah |
Panitera | Kalamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Konvensi (Lalu Abdul Hakim Bin H. Lalu Untja) kepada Penggugat Konvensi (Roesviandri Binti H. Agus Sulaiman);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram, untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mataram Kota Mataram dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :2.1. Tanah dan bangunan rumah permanen terletak di Jalan Tukad Jinah No. 4 Renon Bali, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 8324 Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Propinsi Bali Surat Ukur tanggal 16-09-2011 No. 02752/panyer/2011, seluas 120 M2 atas nama ROESVIANDRI. Ditaksir sekarang seharga Rp. 1.800.000.000,- dengan batas-batas :- Sebelah selatan = tanah pak Agung;- Sebelah Utara = tanah pak Sume; - Sebelah Barat = Jalan;- Sebelah Timur = kampung; 2.2. Tanah dan rumah permanen 2 lantai terletak di perumahan Kristal Kav 3, Jalan Bung Hatta Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram Kota Mataram,sertifikat Hak Milik No. 2327, atas nama ROESVIANDRISE., ditaksir sekarang dengan harga Rp.3.000.000.000; dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah barat = jalan;- Sebelah timur = tanah kosong;- Sebelah selatan = tanah pak Jupen;- Sebelah utara = tanah ibu Komang;3. Menetapkan harta bersama pada dictum angka 2 diatas dibagi dengan ketentuan 1/3 (satu per tiga) bagian harta bersama untuk Penggugat Rekonvensi (Lalu Abdul Hakim Bin H. Lalu Untja) dan 2/3 (dua per tiga) bagian harta bersama untuk Tergugat Rekonvensi (Roesviandri Binti H. Agus Sulaiman);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai obyek harta bersama dictum angka 2 (dua) diatas kepada Penggugat Rekonvensi secara aman tanpa syarat; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.773.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 554/Pdt.G/2016/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 554/Pdt.G/2016/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 74/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.
Pertama : 0554/ Pdt.G/ 2016/PA.Mtr
Statistik8470