Putusan PN BANTUL Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.BTL |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2014/PN.BTL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistyo M. Dwi Putro |
Hakim Anggota | Sh Bayu S Raharjo, Ahmad Wijayanto |
Panitera | Sapdani. S. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 18 Maret 1993 telah terjadi perkawinan antara ALFONSIUS SERAN BRIA (penggugat) dengan LODIA KANA WADU (tergugat) di laksanakan di Paroki Kristus Raja Kab.Kupang dan tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Kupang pada tanggal 19 Maret 1993 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Kupang, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirim turunan/salinan putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Bantul dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kupang agar didaftarkan dalam suatu pendaftaran yang digunakan untuk itu;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/Pdt.G/2014/PN.BTL.zip
- Download PDF
- 04/Pdt.G/2014/PN.BTL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1540 K/Pdt/2015
Banding : 60/PDT/2015/PT BJM
Pertama : 04/Pdt.G/2014/PN Btl
Statistik7217