Putusan PA BANTUL Nomor 37/Pdt.G/2014/PA.Btl |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2014/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | GUGATAN HARTA BERSAMAPA. BANTUL |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Rosmaliah |
Hakim Anggota | H. Akhbarudin, Serta Ahsan Dawi |
Panitera | Titik Handriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGAIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Pondok Permai Banguntapan Kav D-2, Mertosanan Kulon, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 362/Potorono atas nama PT Sumber Baru Land seluas 146 m2 yang nilainya setelah dikurangi harta bawaan Tergugat berupa uang sebesar Rp.495.000.000,- ( empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah ) ;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua, harta bersama seperti tersebut pada diktum angka 2 2, sama rata dan sama nilai.Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh 1/2 bagian ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2014/PA.Btl
Pertama : 1193/Pdt.G/2014/PA.Btl.
Banding : 53/Pdt.G/2014/PTA.Yk
Statistik10818