Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 285/ PID.Sus / 2013 / PN. JKT. UT |
|
Nomor | 285/ PID.Sus / 2013 / PN. JKT. UT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Igk Adynatha |
Hakim Anggota | Mangapul Girsang, Eko Susanto |
Panitera | Syaiful Bachry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa THONG SIAN LAN als ALAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu ;------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa Thong Sian Lan als Alan dari dakwaan Kesatu tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa THONG SIAN LAN als ALAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Gol.I BUKAN TANAMAN bagi diri sendiri ???;-----------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;----------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;--------------------------------------------------6. Memerintahkan agar Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan selama 1 (satu) tahun ditempat Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial KELIMA di Jakarta Timur ;--------------------------------------------------------------------7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------8. Menyatakan barang bukti:??? 1 (satu) paket plastic kecil berisi 0,1117 gram shabu Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/_PID.Sus_/_2013_/_PN._JKT._UT.zip
- Download PDF
- 285/_PID.Sus_/_2013_/_PN._JKT._UT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/ PID.Sus / 2013 / PN. JKT. UT
Statistik3616