Putusan PN BANDUNG Nomor 358/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 358/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | . Sri Mumpuni, Riyanto |
Panitera | Umaria Hutagalung |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM PROVISI : Menyatakan hukum tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian materiil sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat ; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pada Tergugat dan Turut Tergugat melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat mencabut / menurunkan materi reklame/billboard bertuliskan Megacell dan Vivo ukuran 4 Meter X 6 Meter, di 3(tiga) titik lokasi Jalan Purnawarman, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung,Kota Bandung sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap; Menolak gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.356.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2638 K/Pdt/2019
Pertama : 358/PDT.G/2017/PN Bdg
Statistik8233