- Menolak Provisi dari Penggugat Konpensi ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Akta Jual Beli atas tanah objek sengketa yaitu Akta Jual Beli No. 637/JB/KPL/2004 tertanggal 27 Oktober 2004 untuk BIDANG 2 dan Akta Jual Beli No. 638/JB/KPL/2004 tertanggal 27 Oktober 2004 untuk BIDANG 1 yang dibuat di Kantor Turut Tergugat II antara Penggugat sebagai pembeli dengan Almarhum Djadjuli Saru sebagai penjual adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan sah proses baliknama Sertifikat Hak Milik No. 165 an. Djadjuli Saru dan No. 166 an. Djadjuli Saru menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1208 an. Heribertus Surono dan No. 1209 an. Heribertus Surono yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III dan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1208 an. Heribertus Surono dan sertifikat hak milik No. 1209 an. Heribertus Surono adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa ;
- Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik No. 165 an. Djadjuli Saru dan sertifikat Hak Milik No. 166 an. Djadjuli Saru, tidak berlaku lagi ;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun juga yang menguasai sertifikat Hak Milik No. 165 an. Djadjuli Saru dan sertifikat Hak Milik No. 166 an. Djadjuli Saru untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik No. 165 an. Djadjuli Saru dan sertifikat Hak Milik No. 166 an. Djadjuli Saru kepada Turut Tergugat III;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I menyewakan tanah objek sengketa kepada Tergugat II tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat II yang telah menyewa, menguasai, mendirikan bangunan diatas tanah objek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menandatangani surat perjanjian sewa atas tanah objek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat I yang membuat atau mengesahkan atau mendaftarkan atau menyaksikan surat perjanjian sewa menyewa atas tanah objek sengketa antara Tergugat I sebagai Pemilik Tanah dan Tergugat II sebagai Penyewa di Kantor Turut Tergugat I tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah objek sengketa antara Tergugat I sebagai Pemilik Tanah dan Tergugat II sebagai Penyewa yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I telah menyewakan tanah objek sengketa kepada Turut Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat IV telah menyewa tanah objek sengketa, membangun warung diatas tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sewa menyewa antara Tergugat I dengan Turut Tergugat IV atas tanah objek sengketa serta perbuatan Turut Tergugat IV telah membangun bangunan warung adalah merupakan perbuatan melawan hukum maka sewa menyewa antara Tergugat I dengan Turut Tergugat IV harus dinyatakan batal demi hukum ;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang telah meratakan atau mendatarkan tanah objek sengketa dan menyewakan tanah objek sengketa kepada Turut Tergugat V tanpa setahu dan seijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat IV atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya atas tanah objek sengketa yaitu BIDANG 1 : Sebidang tanah pekarangan dengan sertifikat hak milik No. 1208 Desa Kepil Surat Ukur tanggal 28 April 1999 seluas + 1.212 m2 atas nama HERIBERTUS SURONO yang terletak di Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo (dahulu tercatat sertifikat hak milik No. 165 an. Djadjuli Saru) dan BIDANG 2 : Sebidang tanah pekarangan dengan sertifikat hak milik No. 1209 Desa Kepil Surat Ukur tanggal 28 April 1999 seluas + 1.212 m2 atas nama HERIBERTUS SURONO yang terletak di Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo (dahulu tercatat sertifikat hak milik No. 166 an. Djadjuli Saru) untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, syarat apapun juga dan kalau diperlukan dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom/uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap hari terhitung untuk setiap hari keterlambatan mulai tanggal putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi I,Tergugat Konpensi II/Penggugat Rekonpensi II, Turut Tergugat I,Turut Tergugat II,Turut Tergugat III Konpensi, Turut Tergugat Konpensi IV/Penggugat Rekonpensi III, dan Turut Tergugat Konpensi V/Penggugat Rekonpensi IV secara tanggung renteng yang sampai sekarang diperhitungkan sejumlah Rp 4.351.000,00 ( empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah );
Putusan PN WONOSOBO Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Wsb |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sohe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Suryanta, Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Barkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 466 K/Pdt/2019
Pertama : 31/Pdt.G/2017/PN Wsb
Statistik15325