Putusan PN LUWUK Nomor 18/Pdt.G/2016/PN Lwk |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2016/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Sudirman, Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | -bagus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONVENSI A. DALAM EKSEPSI- Menolak Ekspesi Tergugat Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat IV Konvensi, Turut Tergugat V Konvensi dan Turut Tergugat VI Konvensi;B. DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah berikut bangunan rmah yang berada diatasnya yang terletak di Kilongan Kec. Luwuk Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah sesuai SHM No. 1065, Surat Ukur No. 622/Kilongan/2012 Seluas 199 M2 Pemegang Hak Milik Christiana Tatiwihiang, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Raya; Sebelah Timur berbatasan dengan : Kintal Milik Ny.Christian Tatiwihiang; Sebelah Selatan berbatasan dengan : Nana Gesang; Sebelah Barat berbatasan dengan : Nana Gesang;- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk segera mengosongkan objek sengketa dimaksud (Tanah dan Bangunan) yang merupakan milik sah Penggugat;- Menyatakan secara hukum Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat; - Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi/Turut Tergugat Rekonpensi, Turut Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonpensi, Turut Tergugat III Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi, Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat VI Konvensi/Penggugat Rekonvensi, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.444.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017, oleh kami, Suhardin Z. Sapaa, S.H., sebagai Hakim Ketua, Sudirman, S.H., dan H. Sayuti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 5 April 2017, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Bagus Irianto, S.H., Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi/Turut Tergugat Rekonpensi, Kuasa Turut Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonpensi, Turut Tergugat III Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi, Kuasa Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Kuasa Turut Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonpensi dan Kuasa Turut Tergugat VI Konvensi/Penggugat Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2017/PT PAL
Kasasi : 1245 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 214 PK/Pdt/2020
Pertama : 18/Pdt.G/2016/PN Lwk
Statistik12513