Putusan PN TARAKAN Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa ASBULLAH ARDIANSYAH Alias SIPUT Bin SAKKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa ASBULLAH ARDIANSYAH Alias SIPUT Bin SAKKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu-shabu;1 ( satu ) lembar celana panjang warna hitam bertuliskan Blackhawk;1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio warna merah dengan Nopol KU 2363 NC;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2019/PN Tar
Kasasi : 482 K/Pid.Sus/2020
Banding : 191/PID /2019/PT.SMR
Statistik11118