Putusan PN DENPASAR Nomor 434 /Pdt.G/2016/PN.Dps |
|
Nomor | 434 /Pdt.G/2016/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, Made Sukereni |
Panitera | Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tunggakan bunga yang dihitung setelah kredit tersebut jatuh tempo sebesar Rp 2.425.000.000,- ( dua milyard empat ratus dua puluh lima juta rupiah ) adalah tidak sah;3. Menyatakan bahwa tunggakan denda yang dihitung setelah kredit tersebut jatuh tempo sebesar Rp 1.354.000.000,- ( satu milyard tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) adalah tidak sah;4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi mempunyai kewajiban untuk membayar hutangnya /tunggakan kredit kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ( Kepala LPD Kedonganan ) sebesar Rp 8.190.000.000,- (delapan milyard seratus Sembilan puluh juta rupiah ) , dengan perincian sebagai berikut :Tunggakan pokok ????????????????????????13 Kali Pokok ?????????. Rp 6.500.000.000,-Bunga ???????????????.. Rp 1.690.000.000,- Total kewajiban Rp 8.190.000.000,- Total pelunasan Rp 8.190.000.000,-3. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi mengembalikan Pinjaman Pokok ditambah bunga kepada Penggugat, yakni sebesar Rp. 6.500.000.000,-( enam milyard lima ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.1.690.000.000,- ( satu milyard enam ratus Sembilan puluh juta rupiah ) menjadi sebesar = Rp 8.190.000.000,- ( delapan milyard seratus Sembilan puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;4. Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan kewajiban membayar hutangnya /tunggakan kreditnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ( Kepala LPD Desa Adat Kedonganan) berdasarkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI - Menghukum Penggugat KONVENSI / Tergugat REKONVENSI dan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara masing-masing sebagian dari jumlah Rp 626.000,- ( enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434_/Pdt.G/2016/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 434_/Pdt.G/2016/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 434 /Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik8037