Putusan PN MEULABOH Nomor 11/Pdt.G/2008/PN Mbo |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2008/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdatamelawan hukum2009 |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kamaludin |
Hakim Anggota | Sri, Odi Efrizon |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | Menolak eksepsi tergugat I dan II tersebut untuk seluruhnya ;Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan penggugat tersebut untuk sebagian; Menyatakan perjanjian antara penggugat dengan tergugat I dan II sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor: 122/SDA/889679NI/2007 tanggal 28 Juni 2007 serta Amandemen I bernomor: 122/AMD-I/BRR-SDANll/2007 tanggal 19 Juli 2007, Amandemen II bernomor: 122/AMD-II/BRR-SDAIXII/2007 tanggal 3 Desember 2007, Amandemen III bernomor: 122/AMD-III/BRR-SDA/I/2008 tanggal 2 Januari 2008, Amandemen IV bemomor: 122/AMD-IV/BRR-SDAIIII/2008 tanggal 11 Maret 2008, dan Amandemen V bemomor: 122/AMD-V/BRR- SDAIIII/2008 tanggal 31 Maret 2008 adalah sah dan berkekuatan hukum; Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan wan prestasi; Menghukum tergugat I dan II untuk membayar sisa volume pekerjaan yang telah diselesaikan penggugat yang belum dibayar sebesar Rp. 187.136.113,6 (seratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam sen); Menyatakan klaim pencairan dana/uang jaminan pelaksanaan pekerjaan oleh tergugat I dan II adalah tidak sah menurut hukum; Menyatakan pengenaan sanksi keterlambatan terhadap penggugat oleh tergugat I dan II tidak sah menurut hukum; Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.595.600,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah); Menolak gugatan penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 772 PK/Pdt/2017
Pertama : 11/Pdt.G/2008/PN MBO.
Statistik1299