- Menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 48 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 49 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 50 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 51 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 52 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 53 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 54 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 55 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 56 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 57 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 58 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 59 tertanggal 28-05-1999 yang dibuat dihadapan Notaris Diah Anggraini di Jakarta Utara ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 267/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Rochmah, Br Hakim Anggota Nelson Japasar Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Effendi Loeis, Brpanitera Pengganti Zulfikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat ; 3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap : 4. Menyatakan Para Tergugat telah mengambil keuntungan dari Para Penggugat secara tidak petut dan melawan hukum karena menerima pembayaran lebih banyak dari para Penggugat sebagai pemilik sah dari almarhum Nausin Bin Niun atas pembebasan tanah karena pembangunan proyek banjir kanal timur oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai penetapan No.378/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Tim Jo No.01 /Cons /2009 /PN .Jkt .Tim Jo No.153/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Tim Jo No.08/Cons/2011/PN.Jkt.Tim ; 5. Menyatakan Para Penggugat sebagai cucu dan cicit dari almarhum Nausin Bin Niun sebagai pemilik yang sah atas sebagian bidang tanah sisa dari girik C No.55 persil 1A, kelas S.II, luas + 42.619 M2, tercatat atas nama Nausin Bin Niun yang terletak di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur sebagaimana dikenal dengan jalan raya Bekasi KM.26 ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.786.000,(dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim
Statistik318158