Putusan PN KUPANG Nomor 246/Pdt.G/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | 1. Mohamadoleh, Mh 2. Prasetio Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi dari Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat JOHNY DARIS adalah Ahli waris / keturunan yang sah dari moyang KASORA DARIS Almarhum. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa selagi hidup KASORA DARIS Almarhum memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 34.000 m2, terletak dahulu di Kampung Oeba dan sekarang di kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang dengan batas-batas :- Sebelah Utara dahulu dengan Laut , tanah Jacob Mudak dan Laut, sekarang Jalan Raya, tanah Jacob Mudak dan Jalan Raya. - Sebelah Selatan dahulu dengan Jalan Siliwangi sekarang Jalan Sumatra dan tanah P.D.A.M. Kabupaten Kupang. - Sebelah Timur dengan Jacob Mudak, Jalan Alor, dan Jalan menuju pelabuhan (pasar ikan) Oeba, dahulu dengan tanah Stasion Radio Australia dan tanah /kintal Keluarga Christian.- Sebelah Barat dahulu dengan tanah Jacob Mudak, tanah Toko Alor, sekarang dengan tamah ,Jacob Mudak, Jalan / Gang dan tanah perumahan Imigrasi.4. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari ayah IBRAHIM DARIS, almarhum, dan IBRAHIM DARIS, almarhum adalah ahli waris yang sah dari JACOB DARIS, almarhum dan JACOB DARIS, almarhum adalah ahli waris yang sah dari KASORA DARIS, almarhum.5. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek tanah sengketa dalam perkara ini adalah milik Penggugat.6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah sengketa secara melawan hak dan menjual tanah sengketa kepada PT. Hotel Nusa Alam Mandiri sebagai Tergugat II dan menimbun tanah putih (sertu) diatas tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum serta merugikan penggugat sehingga jual beli tanah sengketa tersebut tidak sah dan batal demi hukum.7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari para tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Fatubesi Kecamatan kota Lama Kota Kupang seluas kurang lebih 30.000. m2 , dengan batas-batas : - Utara dengan Jalan Raya, tanah Jacob Mudak dan Jalan Raya.- Selatan dengan Jalan Sumatera, tanah penggugat yang dikuasai C. A. Dengah, Y. A. L. Detaq, dan Leonard Antonius Ang,yang akan digugat secara terpisah dengan perkara ini dan tanah P.D.A.M Kabupaten Kupang.- Timur dengan tanah Jacob Mudak, Jalan Alor dan Jalan menuju Pelabuhan / pasar Ikan Oeba.- Barat dengan tanah Jacob Mudak, Jalan / Gang dan tanah Perumahan Imigrasi, kepada Penggugat baik dengan sukarela maupun dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Polisi).8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat dengan secara tanggung renteng sebesar Rp.1.601.000,-(satu juta enam ratus satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pdt.G/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 246/Pdt.G/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 152/PDT/2017/PT KPG
Kasasi : 2377 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 874 PK/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 560 PK/Pdt/2022
Pertama : 246/Pdt.G/2016/PN Kpg
Statistik14795