- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Andoolo Nomor 0256/Pdt.G/2018/PA.Adl. tanggal 13 Juni 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Syawal 1440 Hijriah;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian:
- Menetapkan Pewaris Almarhum Mustari alias Settaring telah meninggalkan ahli waris, sebagai berikut :
- Muh. Ilyas bin Mustari alias Settaring, anak laki-laki;
- Arsi bin Mustari alias Settaring, anak laki-laki;
- Suriani binti Mustari alias Settaring, anak perempuan;
- Syahlan bin Mustari alias Settaring, anak perempuan;
- Menetapkan harta bersama Penggugat l dengan Pewaris Almarhum Mustari alias Settaring, sebagai berikut:
- Tanah beserta rumah semi permanen yang terletak di Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, tanah seluas 734,31 m2 dan rumah seluas 241,96 m2 dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah timur 18,90 m dan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah utara 39,80 m dan berbatasan dengan tanah milik Basir;
- Sebelah barat 18 m dan berbatasan dengan tanah Basir;
- Sebelah selatan 39,80 meter dan berbatasan tanah milik Mappa;
- Tanah beserta rumah berukuran 7,10 m x 9,60 m yang terletak di Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, tanah seluas 6.718,50 m2 dan rumah seluas 68,16 m2 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara 147,30 m berbatasan dengan tanah milik Aya;
- Sebelah timur 47,15 m, berbatasan dengan jalan;
- Sebelah selatan 136 m, berbatasan dengan tanah milik Basir;
- Sebelah barat 47,70 m, berbatasan dengan tanah milik Sudarjo;
- Tanah persawahan yang terletak di Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan seluas 6.035,75 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara 122 m, berbatasan dengan tanah milik Sudarjo;
- Sebelah timur 44,70 m, berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah selatan 117,30 m, berbatasan dengan tanah milik Supu;
- Sebelah barat 50,20 m, berbatasan dengan tanah milik Husain;
- Sebidang tanah perempangan yang terletak di Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, seluas 13.087m2 dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara 114,40 m, berbatasan dengan empang yang dikuasai Abd. Rasyid;
- Sebelah timur 14,40 m, berbatasan dengan kali;
- Sebelah selatan 124,70 m, berbatasan dengan kali;
- Sebelah barat 105 m, berbatasan dengan empang yang dikuasai Saleng;
- Menetapkan bagian atas harta bersama tersebut (diktum angka 3) antara Penggugat l dengan Pewaris Almarhum Mustari alias Settaring, masing-masing mendapat bagian yaitu :
- 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama untuk dibagi dan diserahkan kepada Penggugat l;
- (seperdua) bagian dari harta bersama untuk dibagi dan diserahkan kepada Pewaris Almarhum Mustari alias Settaring;
- Menetapkan harta waris atau harta peninggalan Pewaris Almarhum Mustari alias Settaring adalah (seperdua) bagian dari harta bersama yang menjadi bagian hak Pewaris Almarhum Mustari alias Settaring (diktum 4.2) ;
- Menetapkan bagian 1/3 (sepertiga) dari harta waris atau peninggalan Almarhum Mustari alias Settaring atau sebesar 96/288 atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) dari harta waris atau harta peninggalan tersebut diberikan melalui wasiat wajibah kepada Para Tergugat, sebagai berikut:
- Kasih binti Saleho (Tergugat I);
- Santi Delasari binti Mustari alias Settaring (Tergugat II);
- Jumatia binti Mustari alias Settaring (Tergugat III);
- Arman bin Mustari alias Settaring (Tergugat IV);
- Sapriadi bin Mustari alias Settaring (Tergugat V);
- Idullah bin Mustari alias Settaring (Tergugat VI);
- Jumaria binti Mustari alias Settaring (Tergugat VII);
- Samsiah binti Mustari alias Settaring (Tergugat VIII);
- Rabasia binti Mustari alias Settaring (Tergugat IX);
- Sinta binti Mustari alias Settaring (Tergugat X);
- Menetapkan bagian 2/3 (dua pertiga) dari harta waris atau harta peninggalan Almarhum Mustari alias Settaring atau 196/288 atau sebesar 66,66 0/0 (enam puluh enam koma enam puluh enam persen) dari harta waris atau harta peninggalan tersebut dibagi dan diserahkan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dengan rincian bagian masing-masing sebagai berikut :
- Hasna binti Sonna Salehe (Penggugat I) memperoleh 24/288 atau sebesar 8,33% (delapan koma tiga puluh tiga persen);
- Ahmad Dg. Sele bin Mustari alias Settaring (Penggugat II) memperoleh 28/288 atau sebesar 9,72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Aris bin Mustari alias Settaring (Penggugat III) memperoleh 28/288 atau sebesar 9,72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Ibrahim bin Mustari alias Settaring (Penggugat IV) memperoleh 28/288 atau sebesar 9,72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Muh. Ilyas bin Mustari alias Settaring (Penggugat V) memperoleh 28/288 atau sebesar 9,72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Arsi bin Mustari alias Settaring (Penggugat VI) memperoleh 28/288 atau sebesar 9.72% (sembilan koma tujuh puluh dua persen);
- Suriani binti Mustari alias Settaring (Penggugat VII) memperoleh 14/288 atau sebesar 4,86% (empat koma delapan puluh enam persen);
- Syahlan binti Mustari alias Settaring (Penggugat VIIl) memperoleh 14/288 atau sebesar 4.86% (empat koma delapan puluh enam persen);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membagi obyek harta bersama dan atau harta warisan tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat l dan Para Penggugat serta Para Tergugat masing-masing sesuai pada diktum putusan angka 4, 5, 6 dan 7, apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang, termasuk dilakukan upaya paksa bila perlu dengan bantuan Kepolisian dan hasilnya dibagi berdasarkan bagian masing-masing sesuai diktum angka 4, 5, 6 dan 7 tersebut;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 12.061.000,- (Dua belas juta enam puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding dan Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA KENDARI Nomor 10/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.a. Muzakki |
Hakim Anggota |
H. Syamsulbahri, wahyudi |
Panitera | Sdar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.1. Hasna Sonna binti Seleho, sebagai Isteri; 2.2. Ahmad Dg. Sele bin Mustari alias Settaring, anak laki-laki ; 2.3. Aris bin Mustari alias Settaring, anak laki-laki; 2.4. Ibrahim bin Mustari alias Settaring, anak laki-laki; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2019/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2019/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 77 K/Ag/2020
Banding : 10/Pdt.G/2019/PTA.Kdi
Statistik192127