- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/ PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA TANGGAL 24 OKTOBER 2019 NOMOR 64/PDT.G/2018/PN.MGL. YANG DIMOHONKAN BANDING KHUSUS MENGENAI PERTIMBANGAN PETITUM ANGKA 5 (LIMA) DALAM GUGATAN REKONVENSI, SEHINGGA DIKTUM SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI DARI PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II REKONVENSI/TERGUGAT IV DAN TERGUGAT VI KONVENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA BERUPA :
- TANAH SELUAS 20.000 M2 DENGAN SHM NO. 2050/KAMPUNG MARGO RAHAYU TERBIT TANGGAL 06-04-2005 ATAS NAMA IR. RATAYA KENCANA WATHY, TERLETAK DI DESA MARGO RAHAYU KECAMATAN SIMPANG PEMATANG KABUPATEN MESUJI PROPINSI LAMPUNG.
- TANAH SELUAS 20.000 M2 DENGAN .SHM NO. 2049/KAMPUNG MARGO RAHAYU TERBIT TANGGAL 06-04-2005 ATAS NAMA SN. SUWISMA, TERLETAK DI DESA MARGO RAHAYU KECAMATAN SIMPANG PEMATANG KABUPATEN MESUJI PROPINSI LAMPUNG.
- TANAH SELUAS 20.000 M2 DENGAN SHM NO. 2055/KAMPUNG MARGO RAHAYU TERBIT TANGGAL 06-04-2005 ATAS NAMASN. SUWISMA TERLETAK DI DESA MARGO RAHAYU KECAMATAN SIMPANG PEMATANG KABUPATEN MESUJI PROPINSI LAMPUNG.
- TANAH SELUAS 20.000 M2 DENGAN SHM NO. 2061/KAMPUNG MARGO RAHAYU TERBIT TANGGAL 06-04-2005 ATAS NAMA I GUSTI SRI WIDIANTARI TERLETAK DI DESA MARGO RAHAYU KECAMATAN SIMPANG PEMATANG KABUPATEN MESUJI PROPINSI LAMPUNG.
- TANAH SELUAS 20.000 M2 DENGAN SHM NO. 2056/KAMPUNG MARGO RAHAYU TERBIT TANGGAL 06-04-2005 ATAS NAMA SANG AYU PUTU RAKAW, SE, TERLETAK DI DESA MARGO RAHAYU KECAMATAN SIMPANG PEMATANG KABUPATEN MESUJI PROPINSI LAMPUNG.
- MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT/TERGUGGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 64/Pdt.G/2018/PN.Mgl. yang dimohonkan banding khusus mengenai pertimbangan petitum angka 5 (lima) dalam gugatan Rekonvensi, sehingga diktum selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak permohonan provisi dari Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat IV dan Tergugat VI Konvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan obyek sengketa berupa :
- Tanah seluas 20.000 M2 dengan SHM No. 2050/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas nama Ir. Rataya Kencana Wathy, terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.
- Tanah seluas 20.000 M2 dengan .SHM No. 2049/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas nama SN. Suwisma, terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.
- Tanah seluas 20.000 M2 dengan SHM No. 2055/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas namaSN. Suwisma terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.
- Tanah seluas 20.000 M2 dengan SHM No. 2061/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas nama I Gusti Sri Widiantari terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.
- Tanah seluas 20.000 M2 dengan SHM No. 2056/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas nama Sang Ayu Putu Rakaw, SE, terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.
- Menghukum Pembanding/Penggugat/Terguggat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 112/PDT/2019/PT TJK |
|
Nomor | 112/PDT/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Aksir |
Hakim Anggota |
H. Anthony Syarief, diah Sulastri Dewi |
Panitera | M.yusup |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH SAH MERUPAKAN MILIK PENGGUGAT I REKONPENSI/TERGUGAT IV KONPENSI. ADALAH SAH MERUPAKAN MILIK PENGGUGAT II REKONVENSI/TERGUGAT VI KONVENSI. 4. MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah sah merupakan milik Penggugat I Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi. Adalah sah merupakan milik Penggugat II Rekonvensi/Tergugat VI Konvensi. 4. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/PDT/2019/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 112/PDT/2019/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2194 K/Pdt/2020
Banding : 112/PDT/2019/PT TJK
Statistik156453