Putusan PN AMBON Nomor 146/PDT.G/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 146/PDT.G/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mathius |
Hakim Anggota | Sukoharsono., Halima Umaternate |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI :- Menolak Provisi dari PenggugatDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat IV DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan menurut hukum Penggugat dan Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari keturunan (Almarhum) KAREL FREDRIK SIMAUW dan sama-sama berhak atas tanah Objek Sengketa ;3. Menyatakan menurut Hukum Tanah Objek Sengketa adalah bagian tidak terpisahkan dari tanah Hak Adat (Tanah Dati LAPIAPARIKI) yang merupakan peninggalan dari (Almarhum) KAREL FREDRIK SIMAUW yakni moyang dari Penggugat dan Tergugat I ;4. Menetapkan Tergugat I dalam kedudukannya Untuk bertindak atas nama Pemerintah Desa Passo, menghibahkan Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat II dalam kedudukannya beratas nama Koperasi Unit Desa (KUD) INA TUNI Passo di hadapan Tergugat III ketika itu, sesuai AKTA HIBAH Nomor : -/PPAT-TAB-/1992 tertanggal 25 Juni 1992 tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;5. Menyatakan penguasaan Tergugat IV / Koperasi Unit Desa (KUD) INA TUNI Passo di atas tanah Objek Sengketa adalah tidak Sah dan Melawan Hak ;6. Memerintahkan Tergugat IV atau sekalian orang yang mendapatkan Hak dari padanya untuk segera keluar dan kosongkan Tanah Objek Sengketa dengan membongkar sendiri Bangunan di atasnya atau bila perlu dengan Bantuan Aparat berwenang dan mengembalikan kepada pihak Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa suatu ikatan apapun juga ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.989.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/PDT.G/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 146/PDT.G/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 769 K/Pdt/2017
Banding : 30/Pdt/2016/PT AMB
Pertama : 146/Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik7140