Putusan PN BEKASI Nomor 332 /Pdt.G/2016/PN.Bks |
|
Nomor | 332 /Pdt.G/2016/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Avia Uchriana |
Hakim Anggota | Ramli Rizal, Dandy Wilarso |
Panitera | S.kom., Saiful Hadiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan sah dan mengikat AKTA No. 286/ST.114/Jb/1990 sebagai bukti peralihan hak atas Tanah SHM No.35/ Cijengkol dari TERGUGAT VII kepada Almarhum H. Machfudin;4. Menyatakan bahwa Tanah dengan SHM No. 35/ Cijengkol adalah sah secara hukum milik Almarhum H. Machfudin dan saat ini merupakan harta warisan PARA PENGGUGAT;5. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT VI untuk menyerahkan kembali SHM No.35/Cijengkol kepada PARA PENGGUGAT setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan AKTA No.70/34/ST/1996 adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mengikat secara hukum serta tidak dapat dipergunakan sebagai bukti peralihan hak atas tanah yang sah dan mengikat; 7. Menyatakan pencatatan peralihan hak Sertifikat SHM No.35/ Cijengkol dari atas nama TERGUGAT VII menjadi atas nama H. Nurhasan Hamzah yang diterbitkan oleh TERGUGAT IX pada tanggal 18 Januari 2013 adalah BATAL DEMI HUKUM dan tidak dapat dipergunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, karena diterbitkan berdasarkan AKTA No.70/34/ST/1996 yang telah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM; 8. Memerintahkan TERGUGAT IX untuk mencoret pencatatan SHM No.35/ Cijengkol atas nama H. Nurhasan Hamzah yaitu pencatatan peralihan hak atas Tanah SHM No. 35/Cijengkol dari TERGUGAT VII kepada Nurhasan Hamzah yang diterbitkan oleh TERGUGAT IX pada tanggal 18 Januari 2013;9. Memerintahkan TERGUGAT IX untuk mencatatkan nama H. Machfudin atau seluruh ahli Warisnya (PARA PENGGUGAT) sebagai pemegang hak atas tanah Sertipikat SHM No. 35/Cijengkol;10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;11. Menyatakan segala transaksi atau perjanjian terkait peralihan hak atas tanah SHM 35/Cijengkol yang dilakukan oleh Alm Nurhasan Hamzah dan /atau T I sd. T VI (selaku ahli waris H Nurhasan Hamzah) dengan pihak ketiga sebelum atau selama gugatan ini berlangsung hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap adalah batal demi hukum,12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM INTERPENSI- Menolak gugatan Interpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI , DALAM REKONPENSI dan DALAM INTERPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi/ParaPenggugat Rekonpensi/Para Terinterpensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.591.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332 /Pdt.G/2016/PN.Bks
Statistik16332