Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 11/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurdin Juddah |
Hakim Anggota | H. Saidi, Dra. Hj. Mafufahidqon |
Panitera | S.ag., Hj. Nurul Lathifah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 0806/Pdt.G/2014/PA.Bjm tanggal 7 April 2015 Masehi bertepatan dengan 17 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah .Dan Dengan Mengadili SendiriDalam Provisi :- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa A. Barang tidak bergerak yaitu :1. Sebidang tanah perwatasan beserta sebuah bangunan rumah dengan ukuran lebar 15 meter dan panjang 23,80 meter, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 6524, atas nama Firmansyah,SE yang terletak di Jalan Lingkar Dalam Utara No.103 A RT.14, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Wahdah/M 6523.- Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Arsyad.- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Lingkar Dalam.- Sebelah Barat berbatasan dengan Firmansyah/M 6475.2. Sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertifikat Hak Millik Nomor 6475 atas nama Firmansyah, SE tertanggal 25 Nopember 2011 dengan lebar 15 meter dan panjang 14,70 meter yang terletak di Jalan Lingkar Dalam Utara RT.14, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Wahdah/M 6474.- Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Arsyad.- Sebelah Timur berbatasan dengan Firmansyah/M 6524.- Sebelah Barat berbatasan dengan H. Subli.3. 2 (dua) buah Perusahaan yaitu : - CV. Unggul Elektrindo sesuai salinan akta perseroan komanditer Nomor 22, tertanggal 15 April 2004 ; - CV. Gemilang Jaya sesuai salinan akta perseroan komanditer Nomor.52, tanggal 27 Desember 2001.B. Barang bergerak yaitu : - 1 buah juicer merk Madato.- 2 buah tempat tidur ukuran 120 x 200.- 1 buah tempat tidur ukuran 180 x 200.- 1 buah kulkas besar dua pintu lemari merk SHARP PLASMA.- 2 buah televisi merk LG 29 Inch.- 1 buah televisi LCD merk SAMSUNG 42 Inch.- 2 buah meja rias.- 1 buah lemari pakaian 4 (empat) pintu (kuning).- 3 buah lemari panjang untuk televisi.- 2 buah lemari panjang piring.- 1 buah sofa tidur (hijau kotak).- 2 set kursi tamu ( coklat dan merah).- 2 set lemari pakaian 2 (dua) pintu.- 1 set lemari pakaian 3 (tiga) pintu.- 1 set Drumband merk ROLING.3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-madsing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 A dan 2 B tersebut diatas ;4. Menghukum Tergugat untuk bersama-sama Penggugat membagi harta tersebut pada diktum angka 2 A dan 2 B menjadi dua bagian sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 tersebut diatas dan menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan lelang dan hasilnya dibagi dua, (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat ;5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( conservatoir beslag ) yang dilaksanakan tanggal 14 Pebruari 2014 ;6. Menyatakan tidak menerima tuntutan Penggugat mengenai uang paksa ( dwangsom) dan putusan serta merta (uit voerbaar bij vorroad) ;7. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp.4.381.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;9. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0806/Pdt.G/2014/PA.Bjm
Banding : 11/Pdt.G/2015/PTA.Bjm
Statistik9125