Putusan PTA PALEMBANG Nomor 50/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syarif Mappiasse |
Hakim Anggota | Enas Nasai, Bd. Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 0525/Pdt.G/ 2017/PA.KAG., tanggal 18 Oktober 2017 M., bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1439 H., yang dimohonkan banding dengan memperbaiki bunyi amar putusan sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSIA. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Termohon;B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;3. Menyatakan menurut hukum Panitera Pengadilan Agama Kayuagung wajib untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSIMenyatakan, gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Kasasi : 346 K/Ag/2018
Pertama : 525/Pdt.G/ 2017/PA.KAG
Statistik10226