Putusan PTA MAKASSAR Nomor 37/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 37_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Amiruddin Tjiama, - Dra. Hj. Ummi Salam |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima.Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi tergugat tidak beralasan.- Menolak eksepsi tergugat.Dalam Pokok perkara :- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidrap Nomor 548/Pdt.G/2012 /PA.Sidrap tanggal 30 Januari 2013 M bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul awal 1434 H.Dan dengan mengadili sendiri: - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.- Menetapkan ahli waris almarhumah Hj.Halimah binti Djafar Ali yaitu: 1. H.Muh.Abdu bin Djafar Ali ( saudara kandung laki-laki ).2. Abd. Rasyid bin Djafar Ali ( saudara kandung Lali-laki ).- Menetapkan harta warisan almarhumah Hj.Halimah binti Djafar Ali adalah sebidang tanah perumahan seluas 254 M2, dengan Sertifikat Hak Milik No.248 tanggal 31-12-1981, Surat Ukur Nomor 3584/1982 tanggal 7-6-1982 an.Hj.Halimah, terletak di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara dengan jalan Lagodami ( Cammunu )Sebelah selatan dengan rumah Drs.SuardiSebelah timur jalan raya poros SoppengSebelah barat dengan tanah/rumah Lamise setelah dikurangi 1/3 ( sepertiga ) bagian sehingga sisa 169,2 M2. - Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj.Halimah binti Djafar Ali sebagai berikut :1. H.Muh.Abdu bin Djafar Ali mendapat bagian seluas 84,6 M2.2. Abd.Rasyid bin Djafar Ali mendapat bagian selauas 84,6 M2.- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris, dan kalau tidak dapat dibagi secara natura , maka dijual lelang dan hasil penjualan dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing. - Menyatakan Surat Wasiat almarhumah Hj.Halimah binti Djafar Ali kepada Muh Nur bin Abd, Jalal. tanggal 07 Juli 2008 tidak berkekuatan hukum.- Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan penggugat selainnya.- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.3.141.000, 00 ( tiga juta seratus empat puluh satu ribu rupiah ) dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 548/Pdt.G/2012/PA.Sidrap
Statistik4215