Putusan PN BANDUNG Nomor 152/Pdt.Sus PHI/2015/PN/BDG |
|
Nomor | 152/Pdt.Sus PHI/2015/PN/BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Toto Buchori, Toni Suryana |
Panitera | Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1)Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2)Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus yaitu Sdr. Dadang Saripudini terhitung sejak tanggal 13 Januari 2015, Sdr. Yusri Ashadi terhitung sejak tanggal 03 Februari 2015; Sdr.Denis Surya Saputra, terhitung sejak tanggal 03 Februari 2015, Sdr.Dedi Supriadi terhitung sejak tanggal 03 Februari 2013,Sdr.Esa Juarsa terhitung sejak tanggal 13 Januari 2015,Sdr..Toto Sohaebul.T terhitung sejak tanggal 05 Desember 2014 karena dikualifikasikan mengundurkan diri3)Memerintah kepada Penggugat untuk membayar uang penggantian hak dan atau uang pisah seluruhnya sebesar Rp 34.138.407,- (Tiga puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tujuh rupiah) kepada masing-masing Tergugat dengan perincian sebagai berikut :1. Dadang Saripudi sebesar Rp. 7.359.378,-;2. Yusri Ashadi sebesar Rp. 9.887.053,-;3. Denis Surya Saputra sebesar Rp. 2.195.250,-;4. Dedi Supriadi sebesar Rp. 3.197.650,-5. Esa Juarsa, sebesar Rp. 9.303.816,-6. Toto Sohaebul.T sebesar Rp. 2.195.250,-4). Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sebesar Rp 1.959.000, |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 109 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 218 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 152/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg
Statistik18336