Putusan PN MEDAN Nomor 276/Pdt.G/2011/PN.Mdn |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2011/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad |
Hakim Anggota | M. S A B I R, Kawit Riyanto |
Panitera | Mhd. Yusni Afianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari perkawinan almarhum Sahar Boenjamin, SH, (atau disebut juga Boen Feot Chong) dengan Maria Limiardi (disebut juga Lim Kim Giok); 3. Menyatakan, secara hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang mempergunakan Akta Keterangan Ahli Waris tanggal 23 April 2007 No. 01/KAW/NOT???AK/2007 adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan secara hukum Akta Keterangan Ahli Waris tanggal 23 April tahun 2007 No. 01/KAW/NOT-AK/2007 yang dibuat oleh Tergugat VI tidak berkekuatan hukum; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI I dan IV; - Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi I dan IV seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI; - Menghukum para Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi I, dan IV, untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.076.000,- (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pdt.G/2011/PN.Mdn
Kasasi : 1113 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 266 PK/Pdt/2019
Banding : 54/PDT/2013/PT MDN
Statistik12332