- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 862.3/035/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama Sri Endang Mulyani, S.Pd., tertanggal 2 Januari 2020;----------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 862.3/035/2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama Sri Endang Mulyani, S.Pd., tertanggal 2 Januari 2020;--------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan dan harkat martabat Penggugat seperti semula;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.387.500,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Lima Ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 20/G/2020/PTUN.Smg |
|
Nomor | 20/G/2020/PTUN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panca Yunior Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ikawati Utami, Hakim Anggota Erna Dwi Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Julistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENGADILAN TIDAK BERWENANG |
Catatan Amar |
--------------------------------------------MENGADILI;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/G/2020/PTUN.Smg.zip
- Download PDF
- 20/G/2020/PTUN.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 257 K/TUN/2021
Pertama : 20/G/2020/PTUN.Smg
Banding : 188/B/2020/PTTUN.SBY
Statistik676532